Dengan adanya kebijakan tersebut, Sigit berharap, kedepannya tidak kembali terjadi fenomena-fenomena antrean panjang dari masyarakat yang hendak mendapatkan minyak goreng dipasaran.
“Sekali lagi harapan kita kedepan dengan adanya kebijakan-kebijakan yang ada, tidak ada lagi antrean terkait dengan masyarakat yang membutuhkan minyak karena adanya kelangkaan,” ucap mantan Kapolda Banten tersebut.
Oleh sebab itu, Sigit mengimbau kepada seluruh produsen, distributor, para pedagang di pasar modern dan tradisional untuk memberikan pelayanan terbaik serta mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Karena tidak perlu ada kepanikan. Saya lihat dari beberapa produsen yang ada kita dapatkan informasi produksinya juga akan kembali normal. Jadi tentunya untuk jamin ketersediaan minyak dilapangan betul-betul tersedia,” tutur Sigit.
Lebih dalam, Kapolri beserta seluruh jajarannya di Indonesia akan melakukan pemantauan dan pengawasan terkait minyak goreng mulai dari produksi hingga distribusi. Hal itu untuk mengawal kebijakan terbaru Pemerintah benar-benar terimplementasi dengan baik dilapangan.