Dikatakannya, bahwa tidak ada panitia yang menutup akses jalan dengan melakukan penagihan retribusi yang ada agar bisa melintas, kecuali tempat parkir yang sudah ditentukan saat rapatkan bersama panitia itu boleh. “Saya sudah melihat regulasi PAD nya di Pasar itu, tapi kalau penutupan jalan seperti itu tidak ada penyekatannya disitu, penyekatan itu dilakukan hanya rekayasa saja dalam rangka menjaga kemacetan lalu lintas agar tidak terjadi,” terang Usmar. (Muhamad M)
Penutupan Jalan Umum di Kelurahan Genggulang Menuai Kritikan Masyarakat
