PT BDL juga melaporkan notaris Daradjat Djuardi Sujarman kepada majelis pengawas notaris wilayah Jawa Barat.
Setelah beberapa kali sidang, majelis pengawas notaris memutuskan bahwa notaris Daradjat Djuardi Sujarman bersalah dalam menerbitkan akta pada tanggal 25 Januari 2022 tersebut.
“Notaris Daradjat Djuardi Sujarman telah mengakui bahwa dia diberikan informasi yang tidak benar oleh Victor Pandunata dan bersedia bertanggung jawab,”tandas Tinungki.(Ikel)