Selain itu, Ilmiawan juga menyebut bahwa dalam pertemuan tersebut,salah satu yang hadir adalah seorang pegawai dari Kementerian Hukum dan HAM RI, bernama Ndaru.
Ketika ditanya oleh hakim mengenai alasan membantu Victor Pandunata membuat akta baru,Ilmiawan mengakui menerima uang senilai Rp100 juta dari ayah Victor, Hadi Pandunata, sebagai imbalan.
“Uangnya Rp 100 juta dari jasa pembuatan akta nomor tiga tanggal 25 januari 2022 ini,”ungkap Ilmiawan kepada hakim.
Setelah menerima uang tersebut, Ilmiawan memberikan Rp 10 juta kepada terdakwa Daradjat dan Rp 10 juta kepada stafnya, Eko, yang mengunggah akta nomor tiga ke situs Kemenkumham RI. Sementara sisanya, Rp 80 juta, dibagi dua dengan Ndaru, pegawai Kemenkumham RI.
“Iya, itu untuk pembuatan akta nomor tiga namun Rp 40 juta yang diambil oleh ilmiawan telah disumbang kan ke panti asuhan,”terang Ilmiawan.
Ketika dimintai hakim untuk menyebutkan nama panti asuhan yang menerima uang tersebut, Ilmiawan mengaku sudah lupa.
“Sudah lupa yang mulia, karena sudah lama sekali,” katanya.