Aspirasi.id,Manado – 2 terdakwa Victor Pandunata dan Dradjat Djuardi Suryaman,kasus pemalsuan akta otentik PT Bulawan Daya Lestari Kabupaten Bolmong,akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado,Jumat (13/10/ 2023).
Keduanya divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dan 9 bulan penjara.
Kevin salah satu pemegang saham PT BDL mengungkapkan Victor Pandunata tidak pernah menghadap didepan Notaris pada tanggal 25 Januari 2022.
“Walaupun didalam Akta di sebutkan bahwa Victor Pandunata menghadap kepada Notaris Drajad Suryaman dan terhadap Akta No 3 tanggal 25 Januari 2022 terdapat tanda tangan dan Cap Jempol Victor Pandunata,”jelasnya,Sabtu (14/10/2023).
Pertanyaannya siapakah yang memberikan informasi tentang isi dari keterangan didalam akta otentik tersebut? pasti orang yang mengetahui dan paling berkepentingan.
“Ada dugaan persekongkolan yang dilakukan antara mantan pegawai dan oknum Kemenkumham,Hadi dan Victor Pandunata dalam membuat Akta No 3 Tanggal 25 Januari 2022 dengan biaya Rp 100 Juta yang dibagikan kepada mereka,”bebernya.