Berita  

Pengacara Deimer Malonda Minta Pelantikan Oknum PL Anggota DPRD Minahasa Ditangguhkan

Justru yang anehnya, keesokan harinya 3 September 2024, PP telah mengakui jika dirinya yang menanda tangani Surat Kuasa tersebut. Pengakuan dirinya itu dilakukan dengan membuat surat pernyataan dan Surat Keterangan yang ditanda tanganinya.

“Atas penyangkalan dan pengakuan PP mengenai Surat Kuasa penagihan dana kepada PL dianggap sebagai pelanggaran Pidana yang dilakukan PP karena  dianggap memberikan sumpah palsu dan keterangan palsu sesuai Pasal 242 KUHP,” jelas Deimer.

Kata dia, ada dugaan pihak PP dalam memuluskan PL sebagai Caleg Partai Gerindra Minahasa terpilih yang rencananya akan dilantik Senin, 9 September 2024.

“Karena itu atas pemberian sumpah palsu dan keterangan palsu dari PP, maka saya telah melaporkan Pidana kepada PP ke Polda Metro Jaya, 5 September 2024,” tutur Deimer.

Lanjutnya, ada dua kasus yang terkait mengenai persoalan ini yang saling berhubungan. Pertama, terjadi dugaan permainan kecurangan suara yang dilakukan Caleg PL. Kedua, terjadi pemberian sumpah palsu PP di persidangan Mahkamah Kehormatan Partai.