” Untuk itu, saya meminta agar Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra menangguhkan pelantikan terhadap PL sebagai sebagai Anggota DPRD Minahasa, dan diharapkan memberikan hukuman kepada PL dan PP berdasarkan AD/ART Partai Gerindra, dan UU lainnya,” tegasnya.
Deimer juga meminta Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, untuk menangguhkan Pelantikan terhadap PL, sebagai Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Terpilih yang menurut rencana akan dilantik Senin 9 September 2024.
“Karena persoalan ini masih dalam proses hukum di Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, dan saya juga telah melaporkan Ketua Partai Gerindra Minahasa PP, atas kasus Tindak Pidana Sumpah Palsu dan keterangan palsu, atas penyangkalan penandatanganan Surat Kuasa dan dokumen lainnya,” bebernya.
Menurut Deimer, kliennya sebagai Pelapor, pada saat menghadiri sidang di Mahkamah Partai Gerindra,tanggal 2 September 2024, Hakim menunjukkan surat-surat kuasa dan dokumen lainnya, yang telah ditanda tangani oleh saksi PP, namun setelah ditanyakan oleh Hakim, PP menyangkal telah menandatanganinya.