“Atas penyangkalan Terlapor, menurut Korban dirinya merasa dirugikan. Selanjutnya Pelapor membuat SPKT ke Polda Metro Jaya pada 3 September 2024,” katanya.
Atas permasalahan ini yang masih dalam penanganan secara hukum di Polda Metro Jaya, maka Selaku Kuasa Hukum Pelapor yang menjadi korban, Deimer meminta Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra agar mengeluarkan surat penangguhan terhadap Pelantikan terhadap Caleg PL.
“Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik partai atas dugaan penggelapan dana saksi partai dan kecurangan yang dilakukan PL,”jelas Deimer.
Dia menambahkan, semua Caleg harus menjaga marwah Partai Gerindra dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam beberapa kali pernyataannya menolak koruptor.
“Sementara didalam partai Gerindra Minahasa, ada dugaan penggelapan dana saksi partai,” tandasnya.(ikel)