Aspirasi.id – Perseteruan kecurangan suara pada Pemilu 2024, antara dua Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra Minahasa, Sophia Laureen Sarmita dengan Petrus Lamongi (PL), hingga saat ini masih ditangani Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra.
Kuasa Hukum Sophia Laureen Sarmita yakni Deimer Malonda, SH MH menjelaskan perseteruan ini juga melibatkan Ketua DPC Partai Gerindra Minahasa Perly Pandeirooth (PP), yang pernah menagih dugaan penyelewengan dana saksi berinisial PL melalui Surat Kuasa yang diberikan kepada Kuasa Hukumnya.
“Surat tagihan dana saksi kepada PL dilakukan melalui Surat Kuasa yang ditanda tangani PP dan Kuasa Hukumnya Christian Arensen Tanuwijaya Malonda, tertanggal 25 April 2024,” kata Deimer.
Namun pada saat persidangan yang dilakukan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, yang dihadiri Caleg Sophia Laureen Sarmita, tanggal 2 September 2024, justru disangkal oleh PP yang hadir sebagai saksi.
“PP yang dihadirkan sebagai saksi dipersidangan telah menyangkal dan tidak mengakui jika dirinya yang menanda tangani Surat Kuasa dan dokumen lainnya tersebut,” terangnya.