Sementara itu Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh mengatakan terkait adanya Paslon yang akan menggugat proses Pilkada di Sulut, pihaknya memberikan kesempatan untuk melakukannya.
“Saya kira ini adalah saatnya untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap hasil Pemilihan termasuk permintaan Pemungutan Suara Ulang,” ungkap Ardiles.
Menurutnya, hal tersebut adalah hak dari Pasangan Calon sehingga Bawaslu Sulut memberikan ruang untuk melakukan gugatan tersebut.
“Kami akan berikan ruang apabila terjadi perselisihan terhadap hasil perolehan suara dari masing-masing Pasangan Calon Gubernur,” pungkas Ardiles.(ikel)