Maulana Adi Putra Goni, yang turut terlibat dalam kasus ini, saat ini juga tengah menjalani proses penyidikan oleh Polsek Kotamobagu atas keterlibatannya dalam pengalihan kendaraan yang masih menjadi tanggungan cicilan.
Akibat perbuatannya, FIFGROUP Cabang Kotamobagu mengalami kerugian sebesar Rp11.856.000.
Selain itu, penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Vicky Vijai Irfandi diketahui telah melakukan transaksi jual beli lebih dari 25 unit kendaraan bermotor milik FIFGROUP serta lebih dari 50 unit kendaraan milik perusahaan pembiayaan lainnya.
Salah satu transaksi melibatkan kendaraan milik Maulana Adi Putra Goni yang dijual kepada terdakwa melalui perantara dengan harga Rp 5,5 juta.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh FIFGROUP Cabang Kotamobagu ke Polsek Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut.
Melalui proses hukum, terdakwa akhirnya dinyatakan bersalah dan dipidana berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Kepala FIFGROUP Cabang Kotamobagu, Yohanis Batara Randa, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum terkait pengalihan kendaraan bermotor yang masih dalam masa cicilan.
