“FIFGROUP Kotamobagu akan fokus dan intens melakukan perlawanan hukum bagi customer nakal, makelar, atau penadah unit yang sengaja menggadaikan atau menjual unit sepeda motor yang masih wajib cicilan angsuran. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera,” tegas Yohanis.
Dengan adanya langkah tegas ini, FIFGROUP berkomitmen untuk melindungi hak-hak perusahaan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui pentingnya mematuhi ketentuan pembiayaan yang berlaku,” tandas Yohanis.(ikel)
