ASPIRASI.id – Kotamubagu – Vicky Vijai Irfandi, seorang warga Kotamobagu, resmi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu atas tindakan penadahan kendaraan bermotor milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Kotamobagu. Putusan tersebut berdasarkan dakwaan Pasal 481 ayat (1) KUHP dalam putusan Nomor 1286/PAN.PN.W19-U4/HK01/XI/2024.
Terdakwa Vicky Vijai Irfandi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun atas keterlibatannya dalam jaringan jual beli kendaraan hasil pengalihan ilegal. Salah satu kasus yang melibatkan terdakwa adalah transaksi kendaraan roda dua jenis Honda Genio CBS warna Hitam Merah dengan Nomor Polisi DB 5020 KW, yang menjadi objek pembiayaan debitur Maulana Adi Putra Goni di FIFGROUP Cabang Kotamobagu.
Kejadian ini bermula ketika debitur Maulana Adi Putra Goni, yang memiliki kontrak nomor 612000156623 sejak 21 Februari 2023, hanya membayar enam kali angsuran dari total 12 bulan kewajiban pembayaran, yaitu periode Maret hingga Agustus 2023, dengan nilai angsuran Rp1.976.000 per bulan.