Hukrim  

Pengadilan Negeri Kotamobagu Jatuhkan Vonis pada Penadah Sepeda Motor

Kantor FIFGROUP Cabang Kotamobagu yang terletak di Jl. Datoe Binangkang No.76, Mogolaing, Kec. Kotamobagu Bar., Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara 95711.

Maulana Adi Putra Goni, yang turut terlibat dalam kasus ini, saat ini juga tengah menjalani proses penyidikan oleh Polsek Kotamobagu atas keterlibatannya dalam pengalihan kendaraan yang masih menjadi tanggungan cicilan. Akibat perbuatannya, FIFGROUP Cabang Kotamobagu mengalami kerugian sebesar Rp11.856.000.

Selain itu, penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Vicky Vijai Irfandi diketahui telah melakukan transaksi jual beli lebih dari 25 unit kendaraan bermotor milik FIFGROUP serta lebih dari 50 unit kendaraan milik perusahaan pembiayaan lainnya. Salah satu transaksi melibatkan kendaraan milik Maulana Adi Putra Goni yang dijual kepada terdakwa melalui perantara dengan harga Rp5.500.000. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh FIFGROUP Cabang Kotamobagu ke Polsek Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut.

Melalui proses hukum, terdakwa akhirnya dinyatakan bersalah dan dipidana berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Kepala FIFGROUP Cabang Kotamobagu, Yohanis Batara Randa, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum terkait pengalihan kendaraan bermotor yang masih dalam masa cicilan. “FIFGROUP Kotamobagu akan fokus dan intens melakukan perlawanan hukum bagi customer nakal, makelar, atau penadah unit yang sengaja menggadaikan atau menjual unit sepeda motor yang masih wajib cicilan angsuran. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera,” jelas Yohanis dalam keterangan persnya yang diterima redaksi ASPIRASI.id, Selasa (10/12/2024).