Pengacara Christian Malonda Pertanyakan Penetapan Tersangka Kliennya oleh Kejati dan Polda Sulut

Aspirasi.id – Pengacara Christian Malonda pertanyakan penetapan tersangka atas kliennya Ferdynan Ferbriano Laurens oleh Kejati Sulut dengan dugaan pemalsuan surat register, Rabu (05/02/2025).

Terkait hal tersebut Pengacara Christian Malonda menjelaskan duduk persoalannya yakni tentang kepemilikan tanah di Lapangan Golf Kairagi Manado atas nama register desa Samuel Manoppo melawan Pemprov Sulut dan PT Wenang Permai Sentosa (AKR).

“Klien saya menang di pengadilan tinggi dengan nomor putusan 3/pdt/2024/mnd. Bukti yang ada yaitu register desa yang telah dilegalisir oleh Lurah Kairagi 1,” ungkap Malonda.

Lanjut dia, kemudian kliennya mendapat panggilan dari kepolisian atas laporan dugaan pemalsuan surat register yang dilaporkan oleh Pemprov Sulut.

“Faktanya register desa tersebut didapatkan dari orang tua klien saya yang berarti sudah lama ada,” ucapnya.

Menurut dia, kliennya selalu bersikap koorperatif dengan selalu mengikuti setiap tahap dari kepolisian mulai dari pengambilan setiap keterangan, mengikuti wajib lapor dan tahap-tahap lainnya, hingga lanjut ke tahap 2 Kejaksaan.