“Setelah P21, klien saya ditahan di kejaksaan padahal di Polda Sulut tidak ada penahanan, saya telah mengirim surat permohonan penangguhan kepada kejaksaan tetapi tidak diterima,” sesalnya.
Dirinya sempat berkoordinasi dengan jaksa sebelumnya yang menangani perkara tersebut dan mendapatkan informasi bahwa tidak ada unsur pidana.
“Karena hanya kesalahan administrasi saja tentang kesalahan nomor surat dari register desa,” beber Christian.
Dia menambahkan, diduga ada oknum-oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab dan telah telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Untuk selanjutnya demi menjaga marwah dan citra penegakkan hukum di Indonesia, maka saya akan melakukan Proses Hukum sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya.(ikel)