Aspirasi.id – Polres Kepulauan Sangihe tetapkan 1 tersangka berinisial SB mantan Pj Kapitalauang Kampung Binebas Kecamatan Tabukan Selatan, dugaan kasus korupsi Anggaran Dana Desa Binebas tahun anggaran 2019-2020, Selasa (18/02/2025).
Kapolres Kepulauan Sangihe melalui Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri menjelaskan tersangka menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukannya.
“Melakukan belanja fiktif atau tidak dapat diakui keabsahannya,” jelas Royke.
Lanjut dia, dalam kasus ini pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi sebanyak 37 orang dari dinas terkait dan saksi ahli dari APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Barang bukti yang kami amankan berupa dokumen, nota pembelian barang, 6 unit pintu kusen almunium dan 4 buah kloset jongkok,” beber Royke.
Lanjut dia, dalam pengelolaan keuangan Desa/Kampung Binebas Tersangka S.B yang diangkat sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kampung (PKPKK).
“Sesuai SK Camat Tabukan Selatan kampung Binebas mendapat alokasi Anggaran Dana Desa T.A 2019 sejumlah Rp 1,1 M dan Rp 1,1 untuk tahun 2020,” terangnya.