Polres Sangihe Tetapkan Tersangka Mantan Pj Kapitalauang Kampung Binebas, Dugaan Korupsi Dana Desa

Dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 356,5 juta untuk tahun 2019 dan Rp 263 juta untuk tahun anggaran 2020.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1991 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tandas Royke.(ikel)