Dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 356,5 juta untuk tahun 2019 dan Rp 263 juta untuk tahun anggaran 2020.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1991 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tandas Royke.(ikel)
