Hukrim  

Sebanyak 1.874 Napi di Sulut Terima Remisi, 37 Hirup Udara Bebas

Hadiah HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Usai penyerahan remisi, Gubernur Sulut didampingi Wagub Sulut dan Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulut meninjau pameran hasil karya warga binaan dari sejumlah UPT Pemasyarakatan di Sulut. (Yoseph Ikanubun/Aspirasi.id)

Manado, Aspirasi.id — sebanyak 1.874 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Provinsi Sulut menerima Remisi Umum serta Pengurangan Masa Pidana dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 37 orang di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas.

Penyerahan remisi tersebut berlangsung khidmat dalam acara pemberian remisi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado pada Senin (17/8/2026).

Rincian penerima pemotongan masa tahanan ini terdiri atas Remisi Umum I sebanyak 1.816 orang, Remisi Umum II (langsung bebas) sebanyak 36 orang, Reduksi Masa Pidana I bagi Anak Binaan sebanyak 21 orang, serta Pengurangan Masa Pidana II (langsung bebas) sebanyak 1 orang.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Sulut, Haposan Silalahi, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan apresiatif dari negara atas ikhtiar perubahan kedisiplinan dan kepatuhan para warga binaan selama menjalani hukuman. Remisi ini menjadi bukti nyata bahwa kesempatan kedua selalu terbuka bagi siapa saja yang bersungguh-sungguh memperbaiki diri.