Hukrim  

Kejati Sulut Amankan Wanita DPO Tindak Pidana Pengrusakan, Buron Sejak Januari

Kejati Sulut berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari hasil pemantauan dan pengecekan tersebut, keberadaan DPO terus dipantau hingga diketahui berada kembali di sekitar Kelurahan Sagerat,” tuturnya.

Setelah memperoleh kepastian mengenai keberadaan DPO, Tim Tabur kemudian mendatangi kediaman terpidana dengan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bitung. Pada awalnya, pihak keluarga belum bersedia mempertemukan terpidana dengan tim karena alasan kesehatan dan meminta agar didampingi oleh penasihat hukum. “Tim kemudian memberikan kesempatan kepada keluarga untuk menghadirkan penasihat hukum. Setelah dilakukan mediasi, pada sekitar pukul 22.00 WITA penasihat hukum terpidana tiba dan dilakukan pembicaraan bersama tim,” ujarnya.

Dari hasil mediasi tersebut, terpidana bersedia untuk dieksekusi dan bersikap kooperatif.

Selanjutnya, sekitar pukul 22.30 WITA, terpidana Herlina Lineke Kawilarang dibawa menuju Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Sekitar pukul 23.00 WITA, terpidana tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Eksekutor, serta Tim Pengamanan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.