“Sebelum dilaksanakan eksekusi, sekitar pukul 23.30 WITA, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Tonsea Airmadidi,” ujarnya.
Januarius mengatakan, pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WITA, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara melaksanakan eksekusi terhadap terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bitung. Pelaksanaan eksekusi dihadiri oleh unsur Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Kejaksaan Negeri Bitung, Jaksa Eksekutor, serta Tim Lapas Kelas IIB Bitung.
Berdasarkan putusan pengadilan, Herlina Lineke Kawilarang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan pengrusakan” sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Putusan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 35/Pid.B/2025/PN Arm tanggal 1 Agustus 2025, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 81/PID/2025/PT MND tanggal 3 September 2025, juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 2144 K/Pid/2025 tanggal 27 November 2025. Dalam laporan intelijen disebutkan bahwa DPO telah mangkir dari pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Airmadidi sejak November 2021.
