Aspirasi.id – Polsek Malalayang bergerak cepat menangani kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pada Kamis, 16 Januari 2025.
Kapolsek Malalayang AKP Elwin Kristanto mengatakan kejadian ini bermula ketika korban, EJK (36), warga Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, menyewakan sebuah kamera merk Nikon Z30 DX 16-50 Kit warna hitam kepada pelaku berinisial A (22), seorang karyawan swasta asal Desa Kolongan Tetempengan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut,
“Menurut perjanjian, kamera tersebut akan dikembalikan pada Jumat, 17 Januari 2025 pukul 17.00 WITA. Namun, hingga waktu yang disepakati, pelaku tidak memenuhi janji. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta,” ujar Elwin, Minggu (26/1/2025).
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polsek Malalayang yang dipimpin Brigadir Joy dan Brigadir Misdi segera melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 25 Januari 2025, pukul 16.00 WITA, tim mendatangi sebuah kos di Kelurahan Kleak, Lingkungan VI, yang dihuni oleh pasangan pelaku A.