“Saya dan suami sebagai pihak pertama selaku pemilik lahan sedangkan Eldrick dan Susanty sebagai pihak kedua selaku investor dengan nilai investasi 35 miliar rupiah pada tahun 2022,”ungkapnya.
Hetty menjelaskan, nanti pada tanggal 28 Oktober 2024, dirinya baru tahu kalau barang itu bukan milik Eldrick Tanaka dan Susanty Artha Gilbert, melainkan milik Djun Khiong yang adalah ayah Susanty Gilbert.
“Padahal, sesuai dengan surat perjanjian kerja kita menyebutkan alat-alat tersebut milik Eldrick Tanaka dan Susanty Artha Gilbert,” jelasnya.
Hetty baru mengetahui kepemilikan alat-alat itu saat menerima surat somasi.
“Kami jalin kerjasama itu sekitar bulan april 2022 dan nanti saya tahu kepemilikan alat itu saat terima surat somasi pada tanggal 28 Oktober 2024. Kalau dari awal, saya selaku pemilik lahan tahu itu bukan milik keduanya, maka saya tidak akan terima kerjasama itu,” tegasnya.
Hetty pun mengatakan dirinyalah yang merasa ditipu dari kerjasama kerja tersebut.
“Jadi kalau mau dikatakan penipuan, sebenarnya saya yang merasa ditipu karena dalam surat perjanjian kerja yang ditandatangani disebut Eldrick dan Susanty yang punya alat-alat itu, ternyata bukan,” bebernya.