Dilaporkan ke Polisi, Hetty Sundah Pemilik Lahan Bongkar Kebohongan Pemberitaan atas Dirinya

Ditanya terkait upaya hukum yang akan diambil oleh Hetty kedepan, dia mengatakan masih akan menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian.

“Kita tunggu dulu hasil pemeriksaan pihak kepolisian, nanti akan ada bukti apa benar saya melakukan penggelapan seperti yang dilaporkan. Kalau memang tidak terbukti, pasti akan ada tindakan hukum yang akan kami ambil kedepan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan Unit Jatanras Polda Sulut telah menyegel sejumlah alat berat dan kendaraan serta mesin pemecah batu yang ada di PT Crown Crusher Konstruksindo di Desa Lilang, Kecamatan Kema, Minahasa Utara, Sulut 15 Januari 2025 lalu.

Penyegelan aset tersebut berdasarkan surat penetapan PN Airmadidi dengan nomor 6/PenPid.B-SITA/PN.Arm.

Terdapat 19 item yang disegel kepolisian sebagai bentuk tindaklanjut laporan dugaan tindak penipuan dan penggelapan oleh Djun Khiong kepada terlapor Eldrick Tanaka dan Hetty Sundah.

Sejumlah alat yang disegel mulai dari ekskavator, ruang operator, mesin-mesin panel listrik, kendaraan truk, bulldoser, Wheeloader, peralatan breker dan alat lainnya.