Aspirasi.id – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu kembali jatuhkan vonis kepada Maulana Adi Putra Goni, oknum ‘Debitur Nakal’ yang terbukti bersalah melakukan pengalihan sepeda motor yang dijaminkan dengan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, Sabtu (08/02/2025).
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 8 Januari 2025, dengan nomor perkara 284/Pid.B/2024/PN Ktg, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 5 juta, dengan subsider satu bulan penjara apabila denda tidak dibayar.
Kepala Cabang FIFGROUP Kotamobagu Yohanis Batara Randa menjelaskan yang bersangkutan terbukti mengalihkan sepeda motor Honda Genio CBS yang merupakan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP.
“Perbuatan ini melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” ungkap Yohanis.
Kasus ini bermula ketika Maulana mengajukan kredit sepeda motor senilai Rp 23,7 juta pada 21 Februari 2023 dengan tenor 12 bulan dan angsuran sebesar Rp 1,9 juta per bulan.