“Kami berharap khususnya kepada Debitur FIF agar berhati-hati dengan iming-iming orang yang menawarkan imbalan uang untuk melanjutkan atau menerima gadai atau bahkan meminjam KTP untuk digunakan pengambilan kredit kendaraan bermotor,”ucapnya.(ikel)
PN Kotamobagu Jatuhi Hukuman 6 Bulan dan Denda Rp 5 Juta ‘Debitur Nakal’ di Kotamobagu
