PN Kotamobagu Jatuhi Hukuman 6 Bulan dan Denda Rp 5 Juta ‘Debitur Nakal’ di Kotamobagu

“Namun, dia berhenti membayar cicilan mulai bulan ke-6 dan menunggak selama tiga bulan,” jelasnya.

FIFGROUP Cabang Kotamobagu telah berupaya mengingatkannya untuk menjalankan kewajibannya melalui berbagai cara, termasuk panggilan telepon, kunjungan langsung, negosiasi dengan tenaga penagihan internal, serta pengiriman dua surat somasi.

“Tetapi, ia tidak menanggapi, dan pada November 2023, FIFGROUP menerima pengakuan bahwa sepeda motor tersebut telah dialihkan tanpa izin perusahaan selaku penerima fidusia,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.

“Saya mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda untuk mengalihkan sepeda motor yang masih berstatus kredit di FIFGROUP dan dibebankan dengan jaminan fidusia, karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar UU Jaminan Fidusia dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana,”tegasnya.

Yohanis juga mengingatkan debitur untuk tidak tergiur dengan segala iming-iming dari oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan situasi ini.