Manado, Aspirasi.id— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah untuk mentransformasi kanal komunikasi publik agar tidak hanya menjadi media publikasi pencapaian, melainkan sebagai instrumen strategis pencegahan korupsi dan transparansi tata kelola pemerintahan.
Seruan tersebut mengemuka dalam Workshop Peningkatan Kapasitas Pemangku Kepentingan bertajuk “Pemanfaatan Layanan Komunikasi Publik untuk Pencegahan Korupsi di Pemerintahan Daerah” yang digelar atas kerja sama KPK dan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di Kantor DKIPS Sulut, Manado pada, Rabu (19/8/2026).
Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah pola interaksi antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, media sosial hingga situs resmi pemda harus dikelola berbasis kebutuhan publik guna memperkuat pengawasan masyarakat.
“Komunikasi publik bukan sekadar menyampaikan informasi mengenai apa yang sudah dikerjakan pemerintah. Jika dikelola secara optimal, komunikasi publik dapat menjadi instrumen penting dalam membangun budaya antikorupsi, memperluas edukasi publik, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi,” ujar Yuyuk.
