Hukrim  

Kejati Sulut Amankan Wanita DPO Tindak Pidana Pengrusakan, Buron Sejak Januari

Kejati Sulut berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO).

Manado, Aspirasi.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulut berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia adalah Herlina Lineke Kawilarang alias Lina, terpidana perkara tindak pidana “bersama-sama melakukan pengrusakan” yang sudah buron sejak Januari 2026.

“Terpidana diamankan pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di kediamannya yang berada di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulut,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sulut, Januarius Bolitobi.

Kegiatan pencarian dan pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor SP.TUG-58/P.1.3/Dti.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026, setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Minahasa Utara meminta bantuan pemantauan dan pengamanan terhadap terpidana.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Tim Tabur melakukan pemantauan di wilayah Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, termasuk melalui pengecekan lapangan dan koordinasi dengan aparat kelurahan serta Kepala Lingkungan setempat.